Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 105 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 Tahun 1998 tentang Pemberian Amnesti Kepada Beberapa Tersangka Yang Terlibat Tindak Pidana Tertentu

Juga dikenal sebagai: Keppres 105/1998 · Keppres No. 105 Tahun 1998 · Keppres Nomor 105 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 1998Tanggal Penetapan:23 Juli 1998
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Amnesti Kepada Beberapa Tersangka Yang Terlibat Tindak Pidana Tertentu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juli 1998
Tanggal Penetapan23 Juli 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1998 bertujuan untuk memperkuat hak asasi manusia dan persatuan bangsa dengan memberikan amnesti dan abolisi kepada individu tertentu yang terlibat dalam tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan kepada enam terpidana, menghapuskan semua akibat hukum pidana terhadap mereka. Abolisi diberikan kepada empat puluh empat tersangka, menghapuskan semua penuntutan terhadap mereka. Pelaksanaan keputusan ini dipercayakan kepada Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung, dan berlaku sejak tanggal penetapan.

(-)

(-)