Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Pelalawan. Latar belakangnya adalah untuk mengelola Barang Milik Daerah secara tertib dan optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, serta mengakomodir ketentuan terbaru dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
- Kewenangan dan Tanggung Jawab: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala SKPD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang dan Pengguna Barang, serta Kuasa Pengguna Barang.
- Perencanaan Kebutuhan: Proses penyusunan RKBMD dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah.
- Pengadaan: Pelaksanaan pengadaan barang milik daerah berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
- Penggunaan: Penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD atau dioperasikan oleh pihak lain.
- Pemanfaatan: Pendayagunaan barang milik daerah melalui sewa, pinjam pakai, KSP, BGS/BSG, dan KSPI.
- Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
- Pemusnahan: Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang milik daerah.
- Penghapusan: Tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang.
- Penatausahaan: Rangkaian kegiatan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
- Pengawasan dan Pengendalian: Dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang.