Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pelalawan Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pelalawan 9/2019 · Perda Kabupaten Pelalawan No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Aset Milik Negara & DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pelalawan
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanPangkalan Kerinci

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2015 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Pelalawan. Latar belakangnya adalah untuk mengelola Barang Milik Daerah secara tertib dan optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, serta mengakomodir ketentuan terbaru dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Kewenangan dan Tanggung Jawab: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala SKPD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang dan Pengguna Barang, serta Kuasa Pengguna Barang.
  2. Perencanaan Kebutuhan: Proses penyusunan RKBMD dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah.
  3. Pengadaan: Pelaksanaan pengadaan barang milik daerah berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
  4. Penggunaan: Penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD atau dioperasikan oleh pihak lain.
  5. Pemanfaatan: Pendayagunaan barang milik daerah melalui sewa, pinjam pakai, KSP, BGS/BSG, dan KSPI.
  6. Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
  7. Pemusnahan: Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang milik daerah.
  8. Penghapusan: Tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang.
  9. Penatausahaan: Rangkaian kegiatan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
  10. Pengawasan dan Pengendalian: Dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang.

(-)

Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila: a. penyewa belum menyerahkan barang milik daerah yang disewa pada saat berakhirnya jangka waktu sewa; b. perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (4) belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai menjelang berakhirnya jangka waktu sewa; dan/atau c. penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 belum selesai dilaksanakan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu sewa.