Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara. Pedoman ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para penyelenggara dalam melaksanakan pembangunan bangunan gedung negara agar terwujudnya bangunan gedung negara sesuai dengan fungsinya, memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, efisien dalam penggunaan sumber daya, serasi dan selaras dengan lingkungannya, dan diselenggarakan secara tertib, efektif dan efesien. Lingkup pedoman teknis ini meliputi persyaratan bangunan gedung negara (klasifikasi, tipe, standar luas, persyaratan teknis dan administrasi), tahapan pembangunan (persiapan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi), pembiayaan pembangunan, tata cara pelaksanaan pembangunan, pendaftaran bangunan gedung negara, serta pembinaan dan pengawasan teknis. Setiap orang atau badan hukum termasuk instansi Pemerintah, dalam penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.