Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru

Juga dikenal sebagai: Permenhut 27/2025 · Permenhut No. 27 Tahun 2025 · Permenhut Nomor 27 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2025Tanggal Penetapan:11 Desember 2025
Kehutanan & PerkebunanTata Kelola Administrasi Publik

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur norma, standar, prosedur, dan kriteria pemanfaatan jasa lingkungan pada Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB) untuk memberikan kepastian hukum dan efektivitas penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Pemanfaatan jasa lingkungan yang diatur mencakup panas bumi, air dan energi air, wisata alam, taman buru, angin, panas matahari, dan karbon. Pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan wajib memenuhi persyaratan dasar berupa Persetujuan Prinsip, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) jika di laut, serta Persetujuan Lingkungan. Proses perizinan dilakukan secara elektronik melalui Sistem OSS dengan tahapan pendaftaran, verifikasi teknis, dan penerbitan persetujuan. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi pemegang perizinan untuk menerapkan kaidah konservasi, melakukan perlindungan kawasan, serta membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau retribusi sesuai ketentuan. Selain itu, diatur mengenai tata cara penyusunan rencana kegiatan, pelaporan berkala, serta mekanisme adendum perizinan jika terdapat perubahan sarana, prasarana, atau luas areal usaha.

1. Dalam hal Sistem OSS belum tersedia, permohonan pertimbangan teknis dapat dilakukan secara manual. 2. Dalam hal Sistem OSS belum tersedia, permohonan Simaksi untuk kegiatan Survei Pendahuluan Panas Bumi dapat dilakukan secara elektronik atau nonelektronik.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban administratif dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, atau paksaan pemerintah. 2. Pelanggaran terhadap larangan (seperti mengalihkan izin atau menjadikan izin sebagai jaminan) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha.