Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 131 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Kereta Api Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 131/2015 · PP No. 131 Tahun 2015 · PP Nomor 131 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Kereta Api Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Kereta Api Indonesia dalam rangka pengembangan sarana perkeretaapian di jalur Trans Sumatera. Penambahan penyertaan modal negara ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Nilai penambahan modal yang ditetapkan adalah sebesar dua triliun rupiah. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)