Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dah Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 3/2010 · Perda Kota Balikpapan No. 3 Tahun 2010 · Perda Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2010Tanggal Penetapan:8 November 2010
Organisasi Komisi & Badan NegaraAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dah Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kota Balikpapan
Tanggal Berlaku09 November 2010
Tanggal Penetapan08 November 2010
Tempat PenetapanBalikpapan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2010 Nomor 1 Seri A Nomor 1 tanggal 27 Januari 2010).

Peraturan Daerah Kota Balikpapan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2010. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp.1.142.848.062.305,00 menjadi Rp.1.308.932.690.416,00 setelah perubahan.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp.1.487.692.833.718,61 menjadi Rp.1.641.154.771.229,90 setelah perubahan.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan semula Rp. 359.810.771.413,61 menjadi Rp. 348.587.897.793,87 setelah perubahan, dan pengeluaran semula Rp. 14.966.000.000,00 menjadi Rp. 16.365.816.979,97 setelah perubahan.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan (SILPA tahun sebelumnya) dan pengeluaran (penyertaan modal dan pembayaran pokok utang).

Walikota menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)