di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dah Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 3/2010 · Perda Kota Balikpapan No. 3 Tahun 2010 · Perda Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Balikpapan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2010. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan meliputi:
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan (SILPA tahun sebelumnya) dan pengeluaran (penyertaan modal dan pembayaran pokok utang).
Walikota menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.