Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 125 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2014 tentang Pendirian Institut Teknologi Kalimantan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 125/2014 · PERPRES No. 125 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 125 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2014Tanggal Penetapan:6 Oktober 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPendirian Institut Teknologi Kalimantan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Oktober 2014
Tanggal Penetapan06 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mendirikan Institut Teknologi Kalimantan sebagai bagian dari upaya peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia serta pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi di bidang teknologi di Provinsi Kalimantan. Tujuannya adalah untuk menyediakan pendidikan tinggi teknologi yang berkualitas di wilayah tersebut.

Ketentuan Substansial: Institut Teknologi Kalimantan didirikan sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Institut ini menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu. Jika memenuhi syarat, institut ini juga dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan institut ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan kemungkinan bantuan dari Pemerintah Daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan lebih lanjut untuk pelaksanaan peraturan ini diatur oleh menteri terkait sesuai bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)