Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perkembangan administrasi kependudukan.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Objek Retribusi**: Pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keterangan Bertempat Tinggal, Kartu Identitas Kerja, Kartu Penduduk Sementara, Kartu Identitas Penduduk Musiman, Kartu Keluarga, dan Akta Catatan Sipil (Akta Perkawinan, Perceraian, Pengesahan/Pengakuan Anak, Ganti Nama WNA, dan Kematian).
2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi yang memperoleh pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
3. **Tarif Retribusi**: Ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dan status kewarganegaraan (WNI/WNA), dengan tarif yang berbeda untuk setiap jenis dokumen dan layanan. Tarif dapat ditinjau setiap 3 tahun.
4. **Keringanan Tarif**: Pada momen tertentu (HUT RI, HUT Daerah), dapat diberikan keringanan atau gratis, terutama bagi WNI kurang mampu. Pembebasan retribusi secara keseluruhan atau sebagian dapat diusulkan oleh Bupati atau DPRD.
5. **Tata Cara Pemungutan**: Retribusi dipungut oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dan tidak dapat dialihkan. Pembayaran dilakukan tunai dan disetorkan ke kas daerah.