Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 2/2014 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2014Tanggal Penetapan:15 Juli 2014

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku15 Juli 2014
Tanggal Penetapan15 Juli 2014
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 02 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan, meningkatkan mutu pendidikan, dan meningkatkan sumber daya manusia di Kabupaten Tanggamus. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan mengenai penyelenggaraan pendidikan agar sistem pendidikan dapat memberdayakan warga negara Indonesia untuk berkembang menjadi manusia yang berkualitas dan mampu berdaya saing.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip penyelenggaraan pendidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan peserta didik. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multimakna, serta sebagai proses pembelajaran, pembudayaan, dan pemberdayaan secara berkesinambungan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat, orang tua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Pemerintah daerah memiliki hak untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan, serta wajib melaksanakan penuntasan wajib belajar 12 tahun dan menyediakan dana sekurang-kurangnya 20% dari APBD untuk pendidikan.

Peraturan ini juga mengatur jalur, jenis, dan jenjang pendidikan, termasuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan nonformal, pendidikan informal, pendidikan khusus, dan pendidikan keagamaan. Pengelolaan pendidikan dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan, dan satuan atau program pendidikan. Kurikulum pendidikan mengacu pada kurikulum nasional dan dapat dikembangkan dengan standar yang lebih tinggi sesuai dengan kebutuhan daerah. Peraturan ini juga mengatur pendidik dan tenaga kependidikan, prasarana dan sarana, evaluasi, akreditasi, sertifikasi, pendanaan, serta pembukaan, penambahan, penggabungan, dan penutupan lembaga pendidikan.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
  1. Peringatan tertulis;
  2. Pembatalan izin prinsip dan izin operasional;
  3. Pencabutan izin operasional.