Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 34 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1958 tentang Penetpan Bagian VII (Kementerian Kehakiman) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955

Juga dikenal sebagai: UU 34/1958 · UU No. 34 Tahun 1958 · UU Nomor 34 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1955Tanggal Penetapan:21 Juni 1958
Agraria & PertanahanHukum Acara & Penyelesaian SengketaKetenagakerjaan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetpan Bagian VII (Kementerian Kehakiman) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1955
Tanggal Penetapan21 Juni 1958
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1958 menetapkan anggaran untuk Kementerian Kehakiman Republik Indonesia tahun dinas 1955. Anggaran ini mencakup pengeluaran dan penerimaan yang terperinci untuk berbagai jawatan di bawah Kementerian Kehakiman, termasuk urusan hukum, jawatan harta peninggalan, kepenjaraan, pendidikan paksa, reklasering, imigrasi, pendaftaran tanah, dan dewan oktroi. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk mengatur alokasi dana yang diperlukan untuk operasional Kementerian Kehakiman dan memastikan penerimaan dari berbagai sumber terkait dengan fungsi kementerian tersebut. Undang-undang ini juga mengatur penerimaan dari legalisasi tanda tangan, tunjangan perseroan, catatan sipil, ujian notaris, dan berbagai penerimaan lainnya yang tidak tercantum di tempat lain.

(-)

(-)