Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 2/2020 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2020Tanggal Penetapan:20 Juli 2020
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku20 Juli 2020
Tanggal Penetapan20 Juli 2020
Tempat PenetapanRantepao

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah: * Nomor 1 Tahun 2016 * Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Latar belakang perubahan ini adalah karena struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan serta biaya operasional Rumah Sakit Umum Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perekonomian daerah.

Perubahan meliputi:

  1. Pasal 8 diubah mengenai struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan dan Rawat Inap pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan, Retribusi Pelayanan Persalinan, dan Retribusi Pelayanan Pengganti Transport.
  2. Pasal 16 diubah mengenai pemanfaatan retribusi pelayanan kesehatan yang diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk alokasi untuk operasional Puskesmas dan Rumah Sakit.

Dengan perubahan ini, diharapkan kebijakan daerah dapat lebih sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat dan operasional rumah sakit.

(-)

(-)