Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana

Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 3/2016 · Perka BNPB No. 3 Tahun 2016 · Perka BNPB Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2016Tanggal Penetapan:15 November 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaSistem Komando Penanganan Darurat Bencana
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku22 November 2016
Tanggal Penetapan15 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Komando Tanggap Darurat Bencana 2. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui sistem komando penanganan darurat bencana agar lebih sesuai dengan perkembangan terkini dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana. Sistem ini menggantikan pedoman sebelumnya yang dianggap tidak lagi relevan. Peraturan ini mengatur pembentukan dan pengoperasian pos komando di berbagai tingkat, mulai dari kabupaten/kota hingga nasional, untuk memastikan koordinasi yang efektif dalam penanganan darurat bencana. Setiap pos komando memiliki tugas dan fungsi spesifik, termasuk pengkajian kebutuhan, perencanaan operasi, pengelolaan data, dan pelaporan. Peraturan ini juga menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam penanganan bencana, dengan dukungan dari pemerintah pusat dan provinsi.

(-)

(-)