Peraturan ini mengatur tata cara penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) atas Produk Pertambangan yang dikenakan Bea Keluar. HPE dan/atau HR ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri secara periodik. HPE merupakan dasar penetapan Harga Ekspor, sedangkan HR merupakan dasar penetapan tarif Bea Keluar. Penetapan HPE dan/atau HR dilakukan setelah berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau badan teknis terkait, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti kebutuhan dalam negeri, kelestarian sumber daya alam, stabilitas harga, kebijakan hilirisasi, perkembangan harga internasional, dan daya saing produk. Dasar penetapan HPE dan/atau HR meliputi harga rata-rata internasional, harga rata-rata free on board (FOB), harga rata-rata pasar domestik, harga rata-rata di negara pengimpor, Harga Mineral Logam Acuan (HMA), dan Harga Batubara Acuan (HBA). Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pejabat yang ditunjuk dapat mengusulkan HPE dan/atau HR sebelum ditetapkan, dan usulan tersebut dibahas bersama kementerian terkait. HPE dan/atau HR yang telah ditetapkan dapat diubah melalui usulan perubahan yang juga melalui proses pembahasan dan penetapan oleh Menteri. Dalam hal HPE dan/atau HR belum ditetapkan, HPE dan/atau HR sebelumnya dinyatakan tetap berlaku.