Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 46/2025 · Permendag No. 46 Tahun 2025 · Permendag Nomor 46 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2025Tanggal Penetapan:17 Desember 2025
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaTata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku22 Desember 2025
Tanggal Penetapan17 Desember 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan ini mengatur tata cara penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) atas Produk Pertambangan yang dikenakan Bea Keluar. HPE dan/atau HR ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri secara periodik. HPE merupakan dasar penetapan Harga Ekspor, sedangkan HR merupakan dasar penetapan tarif Bea Keluar. Penetapan HPE dan/atau HR dilakukan setelah berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau badan teknis terkait, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti kebutuhan dalam negeri, kelestarian sumber daya alam, stabilitas harga, kebijakan hilirisasi, perkembangan harga internasional, dan daya saing produk. Dasar penetapan HPE dan/atau HR meliputi harga rata-rata internasional, harga rata-rata free on board (FOB), harga rata-rata pasar domestik, harga rata-rata di negara pengimpor, Harga Mineral Logam Acuan (HMA), dan Harga Batubara Acuan (HBA). Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pejabat yang ditunjuk dapat mengusulkan HPE dan/atau HR sebelum ditetapkan, dan usulan tersebut dibahas bersama kementerian terkait. HPE dan/atau HR yang telah ditetapkan dapat diubah melalui usulan perubahan yang juga melalui proses pembahasan dan penetapan oleh Menteri. Dalam hal HPE dan/atau HR belum ditetapkan, HPE dan/atau HR sebelumnya dinyatakan tetap berlaku.

1. HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar sebagaimana ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya HPE atas Produk Pertambangan yang dikenakan Bea Keluar yang baru untuk produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian berupa konsentrat tembaga berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)