Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 31/2013 · Permenhan No. 31 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 31 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2013Tanggal Penetapan:9 Oktober 2013
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPenyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku17 Oktober 2013
Tanggal Penetapan09 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor: PER/18/M/XII/2006 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Standardisasi Militer Indonesia Untuk Mendukung Pertahanan Negara.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk membangun dan mengembangkan komoditi militer guna mencapai kemandirian dalam pemenuhan kebutuhan pertahanan negara. Tujuannya adalah untuk memudahkan proses pembinaan materiil komoditi militer Indonesia menuju kemandirian produk dalam negeri.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dalam penyelenggaraan standardisasi komoditi militer. Ruang lingkup kegiatan meliputi pemenuhan kebutuhan, akuisisi, atau pengadaan komoditi militer. Subjek hukum diwajibkan untuk melalui proses standardisasi dan sertifikasi. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan bagi lembaga/instansi dan industri pertahanan untuk memiliki sertifikasi kualifikasi yang diakui oleh Kementerian Pertahanan.

(-)

(-)