Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 1/2015 · Perda Kabupaten Cirebon No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2015Tanggal Penetapan:22 Januari 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Cirebon
Tanggal Berlaku22 Januari 2015
Tanggal Penetapan22 Januari 2015
Tempat PenetapanSumber

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2015. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mewajibkan kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama, serta Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait evaluasi rancangan Perda oleh gubernur.

APBD Tahun Anggaran 2015 terdiri dari:

  1. Pendapatan Daerah sebesar Rp. 878.726.482.940,83, yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah sebesar Rp. 936.332.120.240,11, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah, yang mencakup Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

Peraturan ini juga merinci jenis-jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi uraian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, dan daftar pinjaman daerah.

Bupati Empat Lawang menetapkan Peraturan Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)