di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 1/2015 · Perda Kabupaten Cirebon No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2015. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mewajibkan kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama, serta Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait evaluasi rancangan Perda oleh gubernur.
APBD Tahun Anggaran 2015 terdiri dari:
Peraturan ini juga merinci jenis-jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi uraian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, dan daftar pinjaman daerah.
Bupati Empat Lawang menetapkan Peraturan Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.