di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 01 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang 01/2017 · Perda Kota Tangerang No. 01 Tahun 2017 · Perda Kota Tangerang Nomor 01 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan jenis retribusi jasa usaha yang belum tercantum dalam peraturan sebelumnya, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran V Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014. Perubahan ini mencakup tarif retribusi untuk berbagai jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
Beberapa ketentuan substansial yang diatur dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dengan menyesuaikan tarif retribusi jasa usaha sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini.