Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 01 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 01 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang 01/2017 · Perda Kota Tangerang No. 01 Tahun 2017 · Perda Kota Tangerang Nomor 01 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2017Tanggal Penetapan:4 Agustus 2017
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kota Tangerang
Tanggal Berlaku04 Agustus 2017
Tanggal Penetapan04 Agustus 2017
Tempat PenetapanTangerang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2011 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan jenis retribusi jasa usaha yang belum tercantum dalam peraturan sebelumnya, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran V Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014. Perubahan ini mencakup tarif retribusi untuk berbagai jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Kota Tangerang.

Beberapa ketentuan substansial yang diatur dalam peraturan ini meliputi:

  • Tarif retribusi pemakaian fasilitas seperti Aula Al Amanah, Aula Majelis Ulama Indonesia (MUI), Aula Kecamatan, Gedung/fasilitas Balai Latihan Kerja, dan pusat pendidikan dan pelatihan lainnya.
  • Tarif retribusi pemakaian alat berat.
  • Tarif retribusi pemakaian rumah susun.
  • Tarif retribusi layanan angkutan umum massal berbasis jalan.
  • Tarif retribusi pemakaian fasilitas pada halte penumpang umum.
  • Tarif retribusi terminal, termasuk layanan jasa terminal, pemanfaatan fasilitas penunjang terminal, dan pemasangan reklame di terminal.
  • Tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga, termasuk pemakaian gedung olahraga dan stadion mini untuk berbagai kegiatan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dengan menyesuaikan tarif retribusi jasa usaha sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini.

(-)

(-)