Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan

Juga dikenal sebagai: Permenpar 9/2016 · Permenpar No. 9 Tahun 2016 · Permenpar Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2016Tanggal Penetapan:22 Juni 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaPencabutan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku27 Juni 2016
Tanggal Penetapan22 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.37/UM.001/MKP/07 tentang Kriteria Dan Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan; 2. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.03/UM.001/MKP/2008 tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan Tahun 2008; 3. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.33/UM.001/MKP/2009 tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan Tahun 2009.

Peraturan Menteri ini mencabut tiga Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata terkait penetapan destinasi pariwisata unggulan. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan-peraturan tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan dicabutnya peraturan-peraturan ini, maka penetapan destinasi pariwisata unggulan yang sebelumnya diatur oleh peraturan tersebut menjadi tidak berlaku.

(-)

(-)