di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 88 Tahun 1993 tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Kiev-Republik Ukraina Dan Di Tashkent-Republik Uzbekistan
Juga dikenal sebagai: Keppres 88/1993 · Keppres No. 88 Tahun 1993 · Keppres Nomor 88 Tahun 1993
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil dengan latar belakang bubarnya Uni Soviet yang menghasilkan negara-negara merdeka baru, termasuk Republik Ukraina dan Republik Uzbekistan. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk membangun hubungan diplomatik berdasarkan asas resiprositas dan saling menghormati, serta untuk meningkatkan kerja sama dan persahabatan antara Indonesia dengan kedua negara tersebut.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kiev, Ukraina, dan di Tashkent, Uzbekistan. Kedutaan Besar ini berfungsi sebagai perwakilan diplomatik Indonesia. Wilayah kerja Kedutaan Besar di Kiev meliputi Ukraina, Georgia, dan Armenia, sedangkan wilayah kerja Kedutaan Besar di Tashkent meliputi Uzbekistan, Kirghistan, Tajikistan, Turkmenistan, dan Azerbaijan. Dengan pembukaan ini, wilayah-wilayah tersebut dikeluarkan dari wilayah kerja Kedutaan Besar Indonesia di Moscow. Formasi kepegawaian dan pembiayaan kedutaan dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri, dan perumusan tugas serta susunan organisasi ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.