Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 14/2017 · Perda Kota Sukabumi No. 14 Tahun 2017 · Perda Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2017Tanggal Penetapan:24 Oktober 2017
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku24 Oktober 2017
Tanggal Penetapan24 Oktober 2017
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9/PD/Tahun 1983 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan kebakaran di Kota Sukabumi. Latar belakangnya adalah ancaman bahaya kebakaran yang dapat menimbulkan bencana besar dan menghambat pembangunan. Tujuannya adalah untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penanggulangan kebakaran.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) oleh Pemerintah Daerah, yang terdiri atas Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran (RSCK) dan Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran (RSPK).
  2. Asas penyelenggaraan penanggulangan kebakaran meliputi keselamatan, kemanfaatan, keseimbangan, koordinasi, dan kemitraan. Prinsipnya meliputi keselamatan jiwa, harta benda, dan lingkungan; sistem proteksi kebakaran berbasis potensi bahaya dan berwawasan lingkungan; serta integrasi antara sistem proteksi aktif, pasif, sarana jalan ke luar, dan manajemen keselamatan kebakaran gedung.
  3. Pengaturan mengenai pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran, termasuk kewajiban bagi pemilik/pengelola bangunan gedung, bangunan perumahan, kawasan permukiman, kendaraan bermotor, dan bahan berbahaya.
  4. Pembentukan sistem keselamatan lingkungan kebakaran di tingkat rukun warga dan kelurahan, yang terdiri dari satuan relawan kebakaran, prasarana, dan sarana kebakaran.
  5. Pembinaan dan pengawasan oleh Wali Kota melalui Kepala BPBD terhadap berbagai pihak terkait penanggulangan kebakaran.

(-)

(-)