Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 32 Tahun 2016

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Gugus Tugas (Task Force) Dalam Rangka Implementasi Kebijakan Pengampunan Pajak

Juga dikenal sebagai: Keppres 32/2016 · Keppres No. 32 Tahun 2016 · Keppres Nomor 32 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2016Tanggal Penetapan:4 Oktober 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaGugus Tugas (Task Force) Dalam Rangka Implementasi Kebijakan Pengampunan Pajak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Oktober 2016
Tanggal Penetapan04 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengoptimalkan koordinasi dan penyampaian data antar unit/instansi terkait guna mendukung keberhasilan pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak. Gugus Tugas (Task Force) dibentuk untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi Wajib Pajak serta kelancaran implementasi kebijakan tersebut. Gugus Tugas ini terdiri dari beberapa bidang, yaitu Tim Pengarah, Bidang Teknis dan Administrasi, Bidang Repatriasi dan Investasi, serta Bidang Hukum. Setiap bidang memiliki tugas spesifik, seperti memberikan arahan, melakukan koordinasi, dan memberikan rekomendasi terkait pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak. Gugus Tugas ini juga dapat meminta data dan melakukan konsultasi dengan pihak terkait untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.

(-)

(-)