Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 42 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan atas Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 42/2019 · Permen LHK No. 42 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 42 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2019Tanggal Penetapan:5 Agustus 2019
Kehutanan & PerkebunanPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan atas Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku04 September 2019
Tanggal Penetapan05 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria. Perubahan ini dilakukan untuk mempercepat pelepasan kawasan hutan dan perubahan batas kawasan hutan untuk sumber tanah obyek reforma agraria, khususnya terkait pelaksanaan tata batas dan prosedur pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi tidak produktif.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi tahapan pelepasan HPK tidak produktif untuk sumber TORA, yang mencakup penelitian terpadu, pencadangan, permohonan pelepasan, penerbitan keputusan pelepasan, pelaksanaan tata batas, dan penetapan batas. Pasal 12 dihapus. Permohonan pelepasan HPK tidak produktif diajukan kepada Menteri oleh berbagai pihak, termasuk menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, organisasi masyarakat berbadan hukum, kelompok masyarakat (tani), atau perseorangan. Permohonan harus didasarkan pada Keputusan Pencadangan HPK tidak produktif dan peta lampirannya, serta dilengkapi dengan surat permohonan tertulis, peta areal, dan proposal rencana dan program pemanfaatan.

Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk penelaahan dan penetapan subjek penerima HPK tidak produktif. Kepala Balai wajib menyelesaikan pelaksanaan tata batas areal yang telah dilepaskan Menteri dalam waktu 3 bulan. Biaya pelaksanaan tata batas dibebankan kepada APBN/APBD/Pemohon. Tim Inver PTKH menyampaikan rekomendasi penyelesaian penguasaan tanah dan subjek penerima bidang tanah yang dikeluarkan dari kawasan hutan kepada gubernur, yang kemudian menyampaikan rekomendasi PPTKH kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

1. Hasil tata batas untuk Pelepasan HPK tidak produktif untuk TORA yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Hasil kegiatan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam kawasan hutan yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Terhadap persetujuan pola penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan Menteri, maka penerbitan penetapan pelepasan kawasan hutan melalui perubahan batas dilakukan oleh Menteri setelah gubernur menyampaikan daftar calon penerima bidang tanah yang dikeluarkan dari kawasan hutan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan tembusan kepada Menteri.

(-)