Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 7/2015 · Perda Kabupaten Blora No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2015Tanggal Penetapan:7 Desember 2015
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku23 Desember 2015
Tanggal Penetapan07 Desember 2015
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kepastian berusaha, menjaga ketentraman dan ketertiban umum dari dampak penyalahgunaan minuman beralkohol, serta melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan terkait peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengelompokan minuman beralkohol berdasarkan kadar alkohol (Golongan A, B, dan C).
  2. Persyaratan peredaran minuman beralkohol, termasuk izin edar dan pelabelan.
  3. Tata cara pendistribusian minuman beralkohol dari produsen hingga pengecer/penjual langsung.
  4. Pembatasan tempat dan waktu penjualan minuman beralkohol.
  5. Persyaratan perizinan bagi pengecer dan penjual langsung (ITP-MB, SIUP-MB, SKP-A, SKPL-A).
  6. Kewajiban penyimpanan minuman beralkohol di gudang yang memenuhi syarat.
  7. Hak, kewajiban, dan larangan bagi pengecer dan penjual langsung.
  8. Kewajiban pelaporan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C.
  9. Peran serta masyarakat dalam pengendalian dan pengawasan.
  10. Pembentukan tim terpadu untuk pembinaan, pengendalian, dan pengawasan.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha serta masyarakat dalam pengendalian minuman beralkohol. Pengecer dan penjual langsung wajib memiliki izin, mematuhi batasan tempat dan waktu penjualan, serta melaporkan penjualan. Masyarakat dapat berperan serta dengan memberikan masukan dan melaporkan pelanggaran.

1. Semua Pengecer dan Penjual Langsung yang tidak memiliki atau belum melengkapi perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) wajib memiliki izin paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. ITP-MB dan SIUP-MB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis. 3. Permohonan ITP-MB dan SIUP-MB setelah masa berlakunya habis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Pengecer atau Penjual Langsung yang melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 8, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 21 dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pembekuan izin, pencabutan izin, penutupan usaha atau pembongkaran media reklame, dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 2. Setiap Distributor, Pengecer dan/atau Penjual Langsung yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).