di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 7/2015 · Perda Kabupaten Blora No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kepastian berusaha, menjaga ketentraman dan ketertiban umum dari dampak penyalahgunaan minuman beralkohol, serta melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan terkait peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha serta masyarakat dalam pengendalian minuman beralkohol. Pengecer dan penjual langsung wajib memiliki izin, mematuhi batasan tempat dan waktu penjualan, serta melaporkan penjualan. Masyarakat dapat berperan serta dengan memberikan masukan dan melaporkan pelanggaran.