Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 10/2015 · Perda Kota Kendari No. 10 Tahun 2015 · Perda Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2017Tanggal Penetapan:12 Juni 2017
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku12 Juni 2017
Tanggal Penetapan12 Juni 2017
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari.

Peraturan Daerah ini melakukan perubahan kelima atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari. Perubahan tersebut meliputi perubahan nomenklatur organisasi Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kendari, termasuk penambahan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari dalam daftar lembaga teknis daerah. Selain itu, dilakukan perubahan pada struktur organisasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, termasuk penambahan komite dan tim pencegahan pengendalian infeksi (PPI) serta perubahan pada bagan struktur organisasi RSUD.

Perubahan nomenklatur lembaga teknis daerah didasarkan pada pertimbangan kewenangan daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah, kemampuan keuangan daerah, ketersediaan sumber daya aparatur, dan pengembangan pola kerja sama antar daerah atau dengan pihak ketiga.

Struktur organisasi RSUD Kota Kendari terdiri atas Direktur, Bagian Tata Usaha, Bidang Pelayanan, Bidang Penunjang dan Rekam Medik, Bidang Keperawatan, Satuan Pengawas Intern, Komite Medik, Komite Etik dan Hukum, Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi, Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi, Instalasi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Staf Medik Fungsional. Setiap bagian dan bidang memiliki subbagian atau seksi yang dipimpin oleh kepala bagian atau kepala bidang yang bertanggung jawab kepada Direktur.

(-)

(-)