Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 68 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 1999 tentang Memberikan Amnesti Kepada Dita Indah Sari

Juga dikenal sebagai: Keppres 68/1999 · Keppres No. 68 Tahun 1999 · Keppres Nomor 68 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 1999Tanggal Penetapan:2 Juli 1999
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMemberikan Amnesti Kepada Dita Indah Sari
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Juli 1999
Tanggal Penetapan02 Juli 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik dengan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan nasional, serta memperkokoh hak asasi manusia dan persatuan bangsa. Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan saran dari Menteri Kehakiman, Jaksa Agung, dan Ketua Mahkamah Agung untuk memberikan amnesti kepada Dita Indah Sari.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini memberikan amnesti kepada Dita Indah Sari, yang menghapuskan semua akibat hukum pidana terhadapnya. Pelaksanaan keputusan ini dilakukan oleh Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)