Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) Sampang Tahun 2019-2039. RDTR ini bertujuan mewujudkan Kota Sampang sebagai pusat pelayanan umum, niaga, dan jasa yang berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi pemantapan sistem pusat pelayanan perkotaan, pengembangan jaringan prasarana, pemantapan fungsi zona lindung, dan pengembangan zona budidaya yang berkelanjutan. Strategi yang digunakan antara lain mengembangkan pusat pertumbuhan baru, fasilitas pelayanan umum, sistem pusat pelayanan berhirarki, menjaga keterkaitan dengan kota lain, mewujudkan aksesibilitas dengan mengembangkan jalan lingkar, jalan lokal dan pelebaran jalan, memantapkan fungsi zona konservasi sungai, mengembangkan RTH perkotaan, meminimalisir dampak bencana, mengembangkan fasilitas perdagangan dan jasa yang nyaman, mengembangkan industri kecil dan menengah, mengembangkan permukiman yang aman dan nyaman, mengembangkan potensi pariwisata, mengembangkan sektor informal, dan mengembangkan upaya mitigasi bencana. Rencana pola ruang mencakup skenario pengembangan, sistem pusat kegiatan, arahan pengembangan, pembagian Sub BWP dan Blok, penetapan zona dan sub zona, serta rencana pola ruang. RDTR ini juga mengatur rencana jaringan prasarana yang meliputi jaringan pergerakan, energi/kelistrikan, telekomunikasi, air minum, drainase, air limbah, dan prasarana lainnya.