Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 258 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 258 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Polewali Mamasa Tentang Mengadakan Pajak Kendaraan

Juga dikenal sebagai: Keppres 258/1961 · Keppres No. 258 Tahun 1961 · Keppres Nomor 258 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Juni 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Polewali Mamasa Tentang Mengadakan Pajak Kendaraan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 258 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Polewali-Mamasa mengenai pengenaan pajak kendaraan. Peraturan ini ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah Polewali-Mamasa dengan menjalankan kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat pada tanggal 30 Juni 1960. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1957 yang telah menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 1961 serta Undang-undang No. 10 Prp. Tahun 1960.

(-)

(-)