Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984

Juga dikenal sebagai: PP 39/1993 · PP No. 39 Tahun 1993 · PP Nomor 39 Tahun 1993

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 1993Tanggal Penetapan:10 Juni 1993
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juni 1993
Tanggal Penetapan10 Juni 1993
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan atas penghasilan berupa bunga obligasi dan dividen dari sekuritas yang diperdagangkan di Pasar Modal. Perubahan dilakukan pada Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985, yang mengatur bahwa bunga obligasi dan dividen yang diterima oleh Subyek Pajak dalam negeri perseorangan tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan jika jumlahnya tidak melampaui batas tertentu yang sama dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jika jumlahnya melampaui batas tersebut, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto. Penghasilan ini tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(-)

(-)