di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Kerjasama Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 11/2002 · Perda Kabupaten Semarang No. 11 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Kerjasama Daerah bertujuan untuk menggali dan mengembangkan potensi daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah perlunya upaya nyata dalam mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan potensi daerah melalui kerjasama dengan pihak ketiga.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tata cara kerjasama, prinsip-prinsip kerjasama, naskah kerjasama, pembentukan tim kerjasama daerah, penatausahaan dan pelaporan, serta penyelesaian perselisihan.