Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 4/2018 · Peraturan BSN No. 4 Tahun 2018 · Peraturan BSN Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2018Tanggal Penetapan:30 April 2018
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Standardisasi Nasional
TemaPedoman Pengelolaan Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku30 April 2018
Tanggal Penetapan30 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI). Latar belakang dari peraturan ini adalah kebutuhan akan pengelolaan yang baik dari Komite Teknis untuk memastikan perumusan SNI yang efektif dan efisien. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembentukan, perubahan, dan pembubaran Komite Teknis, serta tugas dan tanggung jawab Komite Teknis. Komite Teknis dibentuk oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dengan mempertimbangkan usulan dari pemangku kepentingan. Keanggotaan Komite Teknis terdiri dari perwakilan pemerintah, pelaku usaha, konsumen, dan pakar. Komite Teknis bertanggung jawab untuk menyusun dan mengusulkan Program Nasional Perumusan Standar (PNPS), menetapkan konseptor dan editor RSNI, serta melaksanakan pemeliharaan SNI. Struktur organisasi Komite Teknis terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota, dengan keanggotaan yang merepresentasikan berbagai pemangku kepentingan.

1. Keanggotaan Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa tugas keanggotaan Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia. 2. Paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Badan ini, Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia beserta keanggotaannya harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan ini.

(-)