Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 82 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2011 tentang Pengesahan Agreement Recognizing The International Legal Personality Of The International Rice Research Institute (Persetujuan Pengakuan Status Hukum Internasional atas Lembaga Penelitian Padi Internasional)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 82/2011 · PERPRES No. 82 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 82 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2011Tanggal Penetapan:24 November 2011
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Agreement Recognizing The International Legal Personality Of The International Rice Research Institute (Persetujuan Pengakuan Status Hukum Internasional atas Lembaga Penelitian Padi Internasional)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 November 2011
Tanggal Penetapan24 November 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Pengakuan Status Hukum Internasional atas Lembaga Penelitian Padi Internasional (IRRI) yang telah ditandatangani di Manila, Filipina, pada tanggal 19 Mei 1995. Pengesahan ini dilakukan untuk memberikan pengakuan resmi terhadap status hukum internasional IRRI sebagai lembaga penelitian internasional. Peraturan ini menetapkan bahwa naskah asli Persetujuan dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dan naskah asli, yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)