di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 1969 tentang Badan Pengurusan Kopra
Juga dikenal sebagai: Keppres 67/1969 · Keppres No. 67 Tahun 1969 · Keppres Nomor 67 Tahun 1969
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk menangani masalah nasional terkait perkopraaan dan perkelapaaan, yang penting untuk meningkatkan devisa negara dan pendapatan masyarakat serta melindungi petani kelapa. Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Badan Pengurus Kopra di bawah Departemen Perdagangan. Badan ini bertugas melaksanakan kebijakan tata niaga kopra, menjaga stabilitas pasokan dan harga, meningkatkan produksi dan mutu kopra, serta mengatur pengangkutan kopra. Badan ini juga berkoordinasi dengan instansi terkait dan menerima arahan dari Menteri Perdagangan.