Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mengatur tata kelola riset dan inovasi di daerah dengan tujuan meningkatkan peran pengendalian BRIN terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA, serta memperkuat ekosistem riset dan inovasi di daerah untuk meningkatkan daya saing daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Penyelenggaraan riset dan inovasi di daerah oleh BRIDA provinsi dan kabupaten/kota, serta dapat melibatkan lembaga riset swasta, badan usaha, perguruan tinggi, masyarakat, dan lembaga asing yang disinergikan oleh BRIDA.
- Pembentukan BRIDA oleh Pemerintah Daerah dengan pertimbangan dari BRIN, yang dapat diintegrasikan dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perencanaan pembangunan daerah atau penelitian dan pengembangan daerah.
- Koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan riset dan inovasi di daerah yang melibatkan Pemangku Kepentingan, melalui forum koordinasi dan sinkronisasi serta rapat koordinasi teknis.
- Kemitraan BRIDA untuk mengembangkan jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah.
- Pendampingan BRIN kepada Pemerintah Daerah dalam penguatan dan pengembangan Ekosistem Riset dan Inovasi di Daerah.
- Pemanfaatan hasil riset sebagai landasan ilmiah dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah.
- Penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang sistemik dan komprehensif.