Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 5/2023 · Peraturan BRIN No. 5 Tahun 2023 · Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2023Tanggal Penetapan:2 Mei 2023
Otonomi & Pemerintahan DaerahRiset & Teknologi

Peraturan ini mencabut ketentuan mengenai penguatan sistem inovasi daerah, penataan unsur sistem inovasi daerah, dan pengembangan sistem inovasi daerah dalam Peraturan Bersama antara Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mengatur tata kelola riset dan inovasi di daerah dengan tujuan meningkatkan peran pengendalian BRIN terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA, serta memperkuat ekosistem riset dan inovasi di daerah untuk meningkatkan daya saing daerah. Ketentuan substansial meliputi: - Penyelenggaraan riset dan inovasi di daerah oleh BRIDA provinsi dan kabupaten/kota, serta dapat melibatkan lembaga riset swasta, badan usaha, perguruan tinggi, masyarakat, dan lembaga asing yang disinergikan oleh BRIDA. - Pembentukan BRIDA oleh Pemerintah Daerah dengan pertimbangan dari BRIN, yang dapat diintegrasikan dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perencanaan pembangunan daerah atau penelitian dan pengembangan daerah. - Koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan riset dan inovasi di daerah yang melibatkan Pemangku Kepentingan, melalui forum koordinasi dan sinkronisasi serta rapat koordinasi teknis. - Kemitraan BRIDA untuk mengembangkan jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah. - Pendampingan BRIN kepada Pemerintah Daerah dalam penguatan dan pengembangan Ekosistem Riset dan Inovasi di Daerah. - Pemanfaatan hasil riset sebagai landasan ilmiah dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah. - Penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang sistemik dan komprehensif.

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, dokumen perencanaan yang terdiri atas roadmap penguatan sistem inovasi daerah dan rencana induk kelitbangan yang telah ditetapkan, disesuaikan menjadi rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah paling lama 6 (enam) bulan sejak dilantiknya kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

(-)