Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government Of The Republic Of indonesia And The Goverment Of The United Arab Emirates)

Juga dikenal sebagai: PMK 88/2023 · PMK No. 88 Tahun 2023 · PMK Nomor 88 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2023Tanggal Penetapan:31 Agustus 2023
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government Of The Republic Of indonesia And The Goverment Of The United Arab Emirates)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 September 2023
Tanggal Penetapan31 Agustus 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional dan memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kepabeanan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengenaan Tarif Preferensi yang berbeda dari tarif bea masuk umum, sepanjang memenuhi Ketentuan Asal Barang. Peraturan ini juga mengatur kewajiban importir dan pengusaha di Kawasan Bebas, TPB, dan PLB untuk memenuhi persyaratan tertentu agar dapat menggunakan Tarif Preferensi. Selain itu, peraturan ini menetapkan kriteria asal barang, kriteria pengiriman, dan ketentuan prosedural yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Tarif Preferensi.

(-)

(-)