Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 36 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1972 tentang Pemberian Pangkat Militer Tituler Kepada Ketua Mahkamah Tentara Agung.

Juga dikenal sebagai: Keppres 36/1972 · Keppres No. 36 Tahun 1972 · Keppres Nomor 36 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 1972Tanggal Penetapan:6 Mei 1972
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Pangkat Militer Tituler Kepada Ketua Mahkamah Tentara Agung.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Mei 1972
Tanggal Penetapan06 Mei 1972
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan pangkat militer tituler kepada Ketua Mahkamah Tentara Agung selama mengadili atau memeriksa dalam tingkat banding perkara yang melibatkan Major Djenderal T.N.I. Angkatan Darat R. Hartono Wirjodiprodjo. Pemberian pangkat ini dilakukan untuk mendukung proses peradilan yang sedang berlangsung. Keputusan ini menetapkan bahwa Ketua Mahkamah Tentara Agung akan diberi pangkat militer tituler Djenderal T.N.I. Angkatan Darat selama proses tersebut berlangsung.

(-)

(-)