di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme
Juga dikenal sebagai: Peraturan PPATK 11/2021 · Peraturan PPATK No. 11 Tahun 2021 · Peraturan PPATK Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan PPATK Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme (SIPENDAR) bertujuan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme melalui pertukaran dan pengelolaan informasi antara PPATK, pemangku kepentingan, dan penyedia jasa keuangan (PJK). SIPENDAR mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK serta optimalisasi kewajiban PJK dalam mengenali pengguna jasa, memantau transaksi, mengidentifikasi transaksi keuangan mencurigakan (TKM), dan mempercepat penyampaian informasi.
SIPENDAR dikembangkan oleh PPATK sebagai basis data terintegrasi yang berisi informasi mengenai terduga terorisme dan/atau pendanaan terorisme. Informasi yang dikelola meliputi informasi umum (daftar terduga teroris, hasil riset, penilaian risiko), informasi khusus (daftar pantau terduga pendanaan terorisme), dan informasi spesifik (permintaan informasi insiden dan normal). PJK wajib melakukan verifikasi dan pengkinian daftar pantau, serta menyampaikan informasi yang relevan melalui aplikasi SIPENDAR.
Pemangku kepentingan seperti Densus 88, BNPT, dan BIN dapat meminta informasi spesifik melalui PPATK untuk kepentingan penanganan dan pencegahan tindak pidana terorisme dan pendanaan terorisme. PJK wajib menyampaikan informasi yang diminta dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Pimpinan PJK bertanggung jawab atas pemenuhan penyampaian informasi melalui SIPENDAR dan menunjuk petugas yang berwenang.