Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 18 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 18 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kediri 18/2021 · Perda Kabupaten Kediri No. 18 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 18 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2021Tanggal Penetapan:11 Mei 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Kediri
Tanggal Berlaku11 Mei 2021
Tanggal Penetapan11 Mei 2021
Tempat PenetapanPamenang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kediri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 37) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kediri Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2018 Nomor 50).

Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, serta tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 5 Tahun 2016, serta mengganti Peraturan Bupati Kediri Nomor 37 Tahun 2016 yang dinilai tidak sesuai dengan perkembangan perundang-undangan.

Sekretariat Daerah merupakan unsur staf pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas Sekretariat Daerah adalah membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi kebijakan daerah, pelayanan administratif, pembinaan aparatur sipil negara, dan penyusunan laporan kinerja.

Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, bagian-bagian di bawah asisten, dan kelompok jabatan fungsional. Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati, dikoordinasikan secara administratif oleh Sekretaris Daerah.

Peraturan ini juga mengatur uraian tugas dan fungsi masing-masing bagian dalam Sekretariat Daerah, termasuk tugas Asisten, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, dan Staf Ahli. Tata kerja diatur dengan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar satuan organisasi.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Bupati ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Bupati ini.

(-)