Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 42 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 1962 tentang Delegasi Republik Indonesia Ke Uni Sovyet

Juga dikenal sebagai: Keppres 42/1962 · Keppres No. 42 Tahun 1962 · Keppres Nomor 42 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Februari 1962
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDelegasi Republik Indonesia Ke Uni Sovyet
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Februari 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 42 Tahun 1962 ini bertujuan untuk memerintahkan Laksamana Muda Udara OMAR DANI, Menteri/Kepala Staf Angkatan Udara, untuk melakukan kunjungan dinas ke Uni Sovjet. Kunjungan ini bertujuan untuk melaksanakan tugas yang telah diberikan oleh Presiden. Dalam kunjungan tersebut, Laksamana Muda Udara akan didampingi oleh empat perwira menengah A.U.R.I. Keputusan ini juga mengatur berbagai ketentuan terkait perjalanan dinas, termasuk waktu perjalanan, biaya yang ditanggung oleh pemerintah, serta tunjangan yang diberikan kepada para pejabat yang melakukan perjalanan. Selain itu, keputusan ini menetapkan bahwa semua biaya perjalanan akan dibebankan pada anggaran belanja Departemen Angkatan Udara dan mengatur ketentuan mengenai pertanggungjawaban keuangan setelah perjalanan selesai.

(-)

(-)