Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 4/2012 · Perda Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Februari 2012
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2006 Nomor 1 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi yang memerlukan pengawasan dan pengendalian, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tujuan: Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, serta melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang tersebut.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, dengan pengecualian untuk kegiatan sosial dan keagamaan.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan ruang dengan melakukan pengelolaan menara telekomunikasi.
  3. Tarif retribusi dihitung berdasarkan NJOP bumi dan bangunan menara, dengan perbedaan tarif antara menara tunggal (2%) dan menara bersama (1,5%). Untuk menara yang berdiri di atas bangunan gedung, tarif retribusi adalah 2% dari NJOP bangunan menara.
  4. Masa retribusi ditetapkan selama 1 (satu) tahun.
  5. Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah.
  6. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.