Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 135 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 135 Tahun 1968 tentang Penugasan Sutopo Yuwono Dan Kawan-Kawan Ke Tokyo Guna Memenuhi Undangan Duta Besar Republik Indonesia Di Tokyo

Juga dikenal sebagai: Keppres 135/1968 · Keppres No. 135 Tahun 1968 · Keppres Nomor 135 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 1968Tanggal Penetapan:27 Maret 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Sutopo Yuwono Dan Kawan-Kawan Ke Tokyo Guna Memenuhi Undangan Duta Besar Republik Indonesia Di Tokyo
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 1968
Tanggal Penetapan27 Maret 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk menugaskan beberapa Perwira Angkatan Darat ke Tokyo dalam rangka memenuhi undangan dari Duta Besar Republik Indonesia di Tokyo. Tujuan dari penugasan ini adalah untuk menjalin hubungan diplomatik dan memenuhi undangan resmi yang telah disampaikan melalui surat resmi.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan penugasan kepada tiga perwira, yaitu Mayor Jenderal TNI Soetopo Joewono, Kolonel Inf. Iwan Stambogel, dan Letnan Inf. Mohamad Sjamsi Ridwan. Mereka diharuskan berangkat ke Tokyo selambat-lambatnya pada bulan April 1968. Setelah menyelesaikan tugas, mereka diwajibkan untuk melaporkan hasil tugas kepada Panglima Angkatan Darat. Semua biaya terkait pelaksanaan tugas ini akan ditanggung oleh Duta Besar Republik Indonesia di Tokyo.

(-)

(-)