Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 63/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 63/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Pemberian Penghargaan Adibakti Mina Bahari

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 63/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 63/PERMEN-KP/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:26 Desember 2018
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPemberian Penghargaan Adibakti Mina Bahari
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan26 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.26/MEN/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Penghargaan Adibakti Mina Bahari.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian Penghargaan Adibakti Mina Bahari (AMB) oleh Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), unit kerja nonpelayanan publik, unit kerja pelayanan publik, dan pemangku kepentingan di bidang kelautan dan perikanan. Tujuan pemberian penghargaan ini adalah untuk mendorong peningkatan kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Penghargaan AMB terdiri dari empat jenis: AMB ASN, AMB Kinerja, AMB Pelayanan, dan AMB Prestasi. AMB ASN diberikan kepada PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, jasa, dan/atau prestasi dalam bidang tugasnya. AMB Kinerja diberikan kepada unit kerja nonpelayanan publik yang telah menunjukkan kinerja organisasi yang baik. AMB Pelayanan diberikan kepada unit kerja pelayanan publik yang telah menunjukkan kinerja organisasi yang baik dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. AMB Prestasi diberikan kepada pemangku kepentingan yang telah menunjukkan prestasi dan/atau jasa di bidang kelautan dan perikanan.

Proses penilaian penghargaan melibatkan Tim Penilai Kementerian dan Tim Penilai Unit Kerja Eselon I. Tim Penilai Kementerian terdiri dari pengarah, ketua, pelaksana (subtim penilai untuk masing-masing jenis penghargaan), dan panitia penentu akhir. Tim Penilai Unit Kerja Eselon I juga dibentuk untuk melakukan penilaian di tingkat unit kerja. Mekanisme penilaian berbeda untuk setiap jenis penghargaan, melibatkan usulan dari pimpinan unit kerja, seleksi administrasi, penilaian kinerja, dan survei kepuasan masyarakat. Instrumen penilaian juga berbeda untuk setiap jenis penghargaan, mencakup sasaran kerja pegawai, kepribadian, kreativitas, nilai kinerja, ketaatan pelaporan, standar pelayanan, dan survei kepuasan masyarakat.

Penghargaan AMB dapat diberikan dalam bentuk piagam, plakat, dan/atau piala. Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Pendanaan untuk penilaian dan penyerahan penghargaan dibebankan pada anggaran unit kerja eselon I.

(-)

(-)