Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 112 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112 Tahun 1953 tentang Pembentukan Kabinet Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 112/1953 · Keppres No. 112 Tahun 1953 · Keppres Nomor 112 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Juni 1953
Pembentukan Lembaga NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Kabinet Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Juni 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 1953

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang pengembalian mandat oleh Saudara S. Mangunsarkoro dan Saudara Mr. Mohammad Roem untuk membentuk Kabinet. Oleh karena itu, Presiden Republik Indonesia memutuskan untuk membebaskan kedua individu tersebut dari tugasnya membentuk Kabinet sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 1953. Selanjutnya, Presiden mengangkat Saudara Mukarto Notowidigdo sebagai Pembentuk Kabinet dengan tugas membentuk Kabinet Nasional yang didukung oleh Parlemen dengan kekuatan yang cukup. Keputusan ini diambil untuk memastikan pembentukan Kabinet yang stabil dan didukung secara politik.

(-)

(-)