Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2016 tentang LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN PADA PUSAT KEGIATAN LOKAL PERKOTAAN GARUT DI KABUPATEN GARUT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 3/2016 · Perda Kabupaten Garut No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2016Tanggal Penetapan:13 Juli 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN PADA PUSAT KEGIATAN LOKAL PERKOTAAN GARUT DI KABUPATEN GARUT
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku13 Juli 2016
Tanggal Penetapan13 Juli 2016
Tempat PenetapanTarogong Kidul

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada Pusat Kegiatan Lokal (PKL) Perkotaan Garut. Latar belakangnya adalah berkurangnya lahan pertanian pangan di Kabupaten Garut akibat alih fungsi lahan, yang mengancam kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi dan menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan petani.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penetapan LP2B seluas kurang lebih 1.437 hektar di PKL Perkotaan Garut yang harus dipertahankan sampai tahun 2031.
  2. Tahapan penetapan LP2B meliputi pengkajian, sosialisasi, pendataan, koordinasi, penetapan calon LP2B, menampung aspirasi masyarakat, dan pemetaan.
  3. Kriteria lahan yang ditetapkan sebagai LP2B adalah lahan yang mendukung produktivitas, memiliki potensi teknis dan kesesuaian lahan, didukung infrastruktur dasar, dan telah dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan.
  4. Pengembangan LP2B meliputi intensifikasi (peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih, diversifikasi tanaman, pengendalian organisme pengganggu, pengembangan irigasi, pemanfaatan teknologi, inovasi, penyuluhan, dan fasilitasi akses permodalan) dan ekstensifikasi (inventarisasi, identifikasi, pengalihan fungsi lahan non pertanian, dan penetapan lahan pertanian menjadi LP2B).
  5. Pemanfaatan LP2B harus menjamin pengelolaan konservasi tanah dan air.
  6. Setiap orang yang memiliki hak atas tanah yang ditetapkan sebagai LP2B berkewajiban memanfaatkan tanah sesuai peruntukan dan mencegah kerusakan irigasi.
  7. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan perlindungan terhadap LP2B.
  8. Pengendalian LP2B dilakukan melalui pemberian insentif (keringanan pajak, pengembangan infrastruktur, pembiayaan penelitian, kemudahan akses informasi dan teknologi, penyediaan sarana produksi, fasilitasi sertifikasi tanah, dan penghargaan) dan disinsentif (pencabutan insentif).

Peraturan ini juga mengatur tentang alih fungsi LP2B untuk kepentingan umum, penyediaan lahan pengganti, pengawasan, sistem informasi LP2B, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, dan peran serta masyarakat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban atau larangan dalam Pasal 14, Pasal 25, dan Pasal 29 ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, pencabutan insentif, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pembongkaran bangunan, dan/atau pemulihan fungsi lahan. 3. Alih fungsi LP2B yang melanggar Pasal 20 ayat (1) dan tidak mengembalikan keadaan semula sesuai Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 30 dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur LP2B.