di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2016 tentang LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN PADA PUSAT KEGIATAN LOKAL PERKOTAAN GARUT DI KABUPATEN GARUT
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 3/2016 · Perda Kabupaten Garut No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada Pusat Kegiatan Lokal (PKL) Perkotaan Garut. Latar belakangnya adalah berkurangnya lahan pertanian pangan di Kabupaten Garut akibat alih fungsi lahan, yang mengancam kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi dan menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan petani.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang alih fungsi LP2B untuk kepentingan umum, penyediaan lahan pengganti, pengawasan, sistem informasi LP2B, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, dan peran serta masyarakat.