Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 5/2013 · Perda Kabupaten Temanggung No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2013Tanggal Penetapan:13 Mei 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pemakaman
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku13 Mei 2013
Tanggal Penetapan13 Mei 2013
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2013 Nomor 6Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 29);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memberikan wewenang kepada pemerintah kabupaten untuk memungut retribusi pelayanan pemakaman sebagai sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Objek retribusi meliputi pelayanan pemakaman dan sewa tempat pemakaman, dengan pengecualian untuk pelayanan pemakaman di Tempat Pemakaman Khusus (TPK), pemakaman massal akibat bencana, pemakaman oleh rumah sakit/kepolisian terhadap mayat tanpa identitas, dan pemakaman bagi masyarakat miskin. Subjek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh pelayanan pemakaman yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Retribusi pelayanan pemakaman digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis dan lokasi pelayanan pemakaman. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan biaya pelayanan pemakaman dan sewa tempat pemakaman, dengan struktur tarif dihitung berdasarkan jenis pelayanan, klasifikasi TPU, luas petak makam, dan jangka waktu sewa tempat pemakaman yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan izin Bupati.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, kedaluwarsa, penghapusan piutang retribusi, insentif pemungutan, pemanfaatan retribusi, penyidikan, dan ketentuan pidana terkait retribusi pelayanan pemakaman.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.