Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2021 tentang RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 12/2021 · Perda Kabupaten Tebo No. 12 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2021Tanggal Penetapan:4 Juni 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku04 Juni 2021
Tanggal Penetapan04 Juni 2021
Tempat PenetapanMuara Tebo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kabupaten Tebo. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
  2. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus.
  3. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah volume (meter kubik), klasifikasi penggunaan layanan, dan lokasi pengguna layanan.
  5. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  6. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  7. Retribusi terutang dipungut di wilayah tempat pelayanan penyedotan dilakukan.
  8. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan).
  9. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan.
  10. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk Bupati.
  11. Wajib Retribusi wajib melakukan pembayaran retribusi secara lunas. Bupati dapat memberikan izin angsuran atau penundaan pembayaran dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  12. Retribusi yang tidak atau kurang dibayar ditagih dengan STRD, didahului dengan surat teguran.
  13. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
  14. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  15. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 (tiga) tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
  16. Piutang retribusi yang kedaluwarsa dapat dihapuskan dengan keputusan Bupati.
  17. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
  18. Instansi pemungut retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

(-)

(-)