Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 3/2016 · Perda Kabupaten Grobogan No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2016Tanggal Penetapan:20 Juli 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku20 Juli 2016
Tanggal Penetapan20 Juli 2016
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2007, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 16) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 5); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor Kabupaten Muna Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 7).

Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 03 Tahun 2016 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2015. Latar belakang peraturan ini adalah ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Laporan Keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. 2. Rincian Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2015, termasuk pendapatan, belanja, defisit, pembiayaan, dan selisih anggaran dengan realisasi. 3. Neraca per 31 Desember Tahun 2015, yang mencakup jumlah aktiva, kewajiban, dan ekuitas dana. 4. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember Tahun 2015 yang dituangkan dalam Laporan Arus Kas. 5. Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan. Bupati Muna menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.

(-)