Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) Dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 20/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 20/PERMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2016Tanggal Penetapan:17 Juni 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaTata Cara Penyesuaian (Inpassing) Dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku13 Juli 2016
Tanggal Penetapan17 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (4) dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2014. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi pejabat fungsional dan struktural dalam melaksanakan penyesuaian (inpassing) dan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara penyesuaian (inpassing) dan pelaksanaan uji kompetensi bagi PNS yang ingin diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir. PNS harus memenuhi syarat seperti memiliki ijazah minimal S1/D-IV, pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang terkait, dan lulus uji kompetensi. Selain itu, PNS tidak boleh sedang menjalani hukuman disiplin berat, tugas belajar lebih dari enam bulan, atau cuti di luar tanggungan negara selama masa inpassing. Peraturan ini juga menetapkan ketentuan angka kredit kumulatif berdasarkan masa kerja dan jenjang jabatan.

(-)

(-)