Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 5/2017 · Perda Kabupaten Tuban No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2017Tanggal Penetapan:15 Mei 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku15 Mei 2017
Tanggal Penetapan15 Mei 2017
Tempat PenetapanTuban

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman di Kabupaten Tuban. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin ketersediaan PSU seiring dengan pertumbuhan penduduk dan pembangunan daerah, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan PSU. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan, keberlanjutan pemeliharaan, dan kepastian hukum dalam pemanfaatan PSU bagi warga, pemerintah daerah, dan pengembang. Ketentuan substansial meliputi: 1. Kewajiban pengembang untuk menyediakan PSU dengan persentase tertentu dari luas lahan, yang bervariasi antara perumahan tidak bersusun dan rumah susun. 2. Jenis PSU yang harus disediakan, termasuk jaringan jalan, drainase, persampahan, sarana perniagaan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, RTH, dan utilitas seperti air bersih, listrik, dan telepon. 3. Prosedur penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah, termasuk pembentukan Tim Verifikasi untuk memeriksa dan menilai kelayakan PSU. 4. Tata cara pengelolaan PSU setelah diserahkan kepada Pemerintah Daerah, yang dapat melibatkan kerjasama dengan pengembang, swasta, atau masyarakat. 5. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan PSU. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan, pembinaan, pengawasan, dan pembiayaan terkait PSU.

Pengembang yang telah melakukan pembangunan perumahan dan permukiman sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dan belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas perumahan dan permukiman, wajib menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

Pengembang yang tidak menyediakan Prasarana, Sarana dan Utilitas dan/atau tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis; 2. Penundaan pemberian persetujuan dokumen dan/atau perizinan; 3. Pengumuman kepada media massa; 4. Pemasukan dalam daftar hitam Pengembang; 5. Penghentian sementara kegiatan; dan/atau 6. Pencabutan izin.