Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman di Kabupaten Tuban.
Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin ketersediaan PSU seiring dengan pertumbuhan penduduk dan pembangunan daerah, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan PSU. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan, keberlanjutan pemeliharaan, dan kepastian hukum dalam pemanfaatan PSU bagi warga, pemerintah daerah, dan pengembang.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Kewajiban pengembang untuk menyediakan PSU dengan persentase tertentu dari luas lahan, yang bervariasi antara perumahan tidak bersusun dan rumah susun.
2. Jenis PSU yang harus disediakan, termasuk jaringan jalan, drainase, persampahan, sarana perniagaan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, RTH, dan utilitas seperti air bersih, listrik, dan telepon.
3. Prosedur penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah, termasuk pembentukan Tim Verifikasi untuk memeriksa dan menilai kelayakan PSU.
4. Tata cara pengelolaan PSU setelah diserahkan kepada Pemerintah Daerah, yang dapat melibatkan kerjasama dengan pengembang, swasta, atau masyarakat.
5. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan PSU.
Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan, pembinaan, pengawasan, dan pembiayaan terkait PSU.