Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2023. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA), keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:**
* Perubahan total anggaran, rincian pendapatan daerah (Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah), serta rincian belanja daerah (belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer).
* Pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
2. **Pengelolaan Keuangan Daerah:**
* Pengaturan mengenai keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
* Penetapan lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah, meliputi ringkasan APBD, rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, rekapitulasi belanja, sinkronisasi program, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal daerah, daftar penambahan dan pengurangan aset, daftar sub kegiatan tahun jamak, daftar dana cadangan, dan daftar pinjaman daerah.
3. **Pelaksanaan APBD:**
* Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.