di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2018 tentang KETENAGALISTRIKAN
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 2/2018 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 2 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Baru: Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketenagalistrikan merupakan peraturan daerah baru yang menetapkan pengaturan menyeluruh mengenai penyelenggaraan ketenagalistrikan di tingkat provinsi. Dokumen ini disusun dan ditetapkan untuk melaksanakan kewenangan daerah sebagaimana dirujuk dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan ketentuan pemerintahan daerah.
Menggantikan atau Mengubah Peraturan Sebelumnya: Dalam teks Peraturan Daerah ini tidak tercantum ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa peraturan ini menggantikan atau mengubah Peraturan Daerah Provinsi sebelumnya tentang ketenagalistrikan. Peraturan ini merujuk pada beberapa peraturan yang relevan (lihat daftar di bawah) tetapi tidak menyatakan pembatalan atau perubahan peraturan daerah terdahulu secara tegas.
Peraturan Nasional dan Peraturan Pelaksana yang Dirujuk: Peraturan Daerah ini disusun dengan memperhatikan dan merujuk pada ketentuan peraturan perundang‑undangan di tingkat nasional, antara lain:
Status Berlaku: Peraturan ini ditetapkan di Medan pada tanggal 13 Maret 2018 dan diundangkan pada tanggal 20 Maret 2018 (tercantum dalam lembaran daerah). Pasal 49 menyatakan bahwa Peraturan Daerah mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Noreg: Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 Nomor 2; Noreg Perda (1.30/2018).
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Penerapan Awal:
Ketentuan Peralihan bagi Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian:
Grandfathering Clauses:
Sanksi Administratif:
Sanksi Pidana:
Kesimpulan mengenai Sanksi: