Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2018 tentang KETENAGALISTRIKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 2/2018 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 2 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2018Tanggal Penetapan:12 Maret 2018
Pertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKETENAGALISTRIKAN
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Berlaku13 Maret 2018
Tanggal Penetapan12 Maret 2018
Tempat PenetapanMedan

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketenagalistrikan merupakan peraturan daerah baru yang menetapkan pengaturan menyeluruh mengenai penyelenggaraan ketenagalistrikan di tingkat provinsi. Dokumen ini disusun dan ditetapkan untuk melaksanakan kewenangan daerah sebagaimana dirujuk dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan ketentuan pemerintahan daerah.

  • Menggantikan atau Mengubah Peraturan Sebelumnya: Dalam teks Peraturan Daerah ini tidak tercantum ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa peraturan ini menggantikan atau mengubah Peraturan Daerah Provinsi sebelumnya tentang ketenagalistrikan. Peraturan ini merujuk pada beberapa peraturan yang relevan (lihat daftar di bawah) tetapi tidak menyatakan pembatalan atau perubahan peraturan daerah terdahulu secara tegas.

  • Peraturan Nasional dan Peraturan Pelaksana yang Dirujuk: Peraturan Daerah ini disusun dengan memperhatikan dan merujuk pada ketentuan peraturan perundang‑undangan di tingkat nasional, antara lain:

    • Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
    • Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (dan perubahan terakhir melalui UU No.9/2015);
    • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (beserta perubahan dengan PP No.23/2014);
    • Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
    • Peraturan Daerah Provinsi relevan lain yang disebut sebagai pedoman administratif (mis. Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah).
  • Status Berlaku: Peraturan ini ditetapkan di Medan pada tanggal 13 Maret 2018 dan diundangkan pada tanggal 20 Maret 2018 (tercantum dalam lembaran daerah). Pasal 49 menyatakan bahwa Peraturan Daerah mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Noreg: Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 Nomor 2; Noreg Perda (1.30/2018).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Perda ini disusun untuk menjalankan kewenangan Provinsi dalam bidang ketenagalistrikan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a UU No.30/2009 dan pengaturan otonomi daerah (UU No.23/2014 dan perubahan), serta untuk menetapkan kebijakan daerah yang menjamin penyediaan tenaga listrik yang andal, aman, dan berkelanjutan di Provinsi Sumatera Utara.
    • Ditekankan pula kesesuaian RUKD dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional, dokumen perencanaan daerah, dan RTRW provinsi (Pasal 4).
  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Hak Pemegang Izin (Pasal 23 ayat 1): hak melintas di atas/di bawah sungai, jalan, tanah, bangunan; masuk sementara ke tempat umum/perorangan; memotong/menebang tanaman penghalang, dsb., dengan ketentuan melaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
    • Kewajiban Pemegang Izin (Pasal 23 ayat 3): menyediakan tenaga listrik sesuai standar mutu dan keandalan; memberikan pelayanan sebaik-baiknya; memenuhi keselamatan; mengutamakan produk dan potensi daerah; menjamin kecukupan pasokan dalam wilayah usaha; menyusun dan melaksanakan rencana usaha; mengoptimalkan energi setempat dan terbarukan; melaporkan kegiatan setiap 6 bulan; dan bertanggung jawab atas kelalaian yang merugikan konsumen.
    • Hak Konsumen (Pasal 26 ayat 1): pelayanan baik, pasokan kontinu dengan mutu/keandalan, harga wajar, perbaikan gangguan, dan ganti rugi bila pemadaman akibat kesalahan/kelalaian pemegang izin sesuai perjanjian.
    • Kewajiban Konsumen (Pasal 26 ayat 2): menjaga keamanan instalasi, membayar tagihan, memastikan pemasangan oleh tenaga teknik kompeten, mematuhi persyaratan teknis, dll.
  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Pengutamaan sumber energi baru dan terbarukan (Pasal 13 dan 14);
    • Prioritas BUMD dalam pengusahaan penyediaan tenaga listrik (Pasal 7);
    • Kesinambungan pelayanan dan keselamatan ketenagalistrikan (Pasal 24 dan 31);
    • Penggunaan produk dan potensi daerah, serta pengutamaan pemanfaatan dalam negeri untuk jasa penunjang (Pasal 12 dan 23);
    • Transparansi perizinan dan prinsip usaha yang sehat dalam penentuan harga serta tarif (Pasal 27 dan 29);
    • Pengaturan berbasis perizinan, sertifikasi, SLO, dan pengawasan yang terstruktur oleh Pemerintah Daerah.
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Perencanaan: Penyusunan dan penetapan RUKD oleh Gubernur setelah konsultasi dengan DPRD; RUKD disesuaikan dengan RUKN dan dokumen perencanaan daerah (Pasal 3–4).
    • Perizinan: Pengaturan perizinan meliputi izin usaha penyediaan tenaga listrik (jangka waktu hingga 30 tahun, Pasal 16), izin operasi (pembangkit >200 kVA wajib izin operasi; jangka waktu hingga 10 tahun, Pasal 17), izin usaha jasa penunjang (jangka waktu hingga 5 tahun, Pasal 19–20), dan izin pemanfaatan jaringan (Pasal 21). Tata cara lebih lanjut didelegasikan ke Peraturan Gubernur.
    • Sertifikasi dan SLO: Instalasi yang beroperasi wajib memiliki SLO; pemeriksaan dilakukan oleh lembaga inspeksi teknik terakreditasi; SLO diregistrasi oleh Dinas (Pasal 33–34). Tenaga teknik wajib memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga sertifikasi terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Gubernur (Pasal 36).
    • Penggunaan Jaringan dan Harga: Pemanfaatan bersama jaringan transmisi/distribusi melalui sewa jaringan dengan persetujuan Gubernur untuk harga sewa; harga jual dan sewa jaringan ditetapkan berdasarkan prinsip usaha sehat dan memerlukan persetujuan/penetapan gubernur (Pasal 9–10, 27–28).
    • Pengelolaan Lingkungan dan Teknis: Kegiatan ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan lingkungan (Pasal 30) dan standar teknis (SNI) (Pasal 35), serta memenuhi ketentuan keselamatan (Pasal 31).
    • Monitoring, Evaluasi, Pembinaan: Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala (Pasal 40–44), termasuk inspeksi lapangan dan pemberian sanksi administratif jika ada pelanggaran.
    • Penegakan Hukum: Pengenaan sanksi administratif diatur (Pasal 46) dan kewenangan penyidikan tindak pidana di bidang ketenagalistrikan diberikan kepada Penyidik PNS tertentu selain Polisi (Pasal 45).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa Berlaku dan Penerapan Awal:

    • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 49). Perda ditetapkan 13 Maret 2018 dan diundangkan 20 Maret 2018.
    • Pasal 48 mewajibkan penerbitan Peraturan Gubernur paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan untuk mengatur ketentuan pelaksanaan teknis yang diamanatkan oleh Perda.
  • Ketentuan Peralihan bagi Entitas yang Sudah Ada:

    • Pasal 47 menyatakan bahwa semua perizinan ketenagalistrikan yang telah diterbitkan sebelum penetapan Perda ini tetap berlaku sampai masa berlakunya izin tersebut berakhir. Dengan demikian ada klausul "grandfathering" untuk izin yang sudah ada hingga masa berlakunya habis.
    • Meskipun izin lama tetap berlaku sampai berakhir, penyelenggara lama tetap harus menyesuaikan pelaksanaan teknisnya dengan ketentuan Perda apabila diharuskan oleh Peraturan Gubernur atau perkembangan peraturan perundang‑undangan terkait di tingkat nasional.
  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Perda secara eksplisit memberikan waktu paling lambat 1 tahun untuk penerbitan Peraturan Gubernur pelaksana (Pasal 48). Peraturan Gubernur tersebut akan memuat tata cara permohonan izin, mekanisme SLO, sertifikasi, penetapan tarif, dan ketentuan teknis lain yang mensyaratkan penyesuaian pelaku usaha.
    • Selain itu, Pasal 46 ayat (3) mengatur bahwa Gubernur wajib memberikan waktu yang cukup bagi pemegang izin usaha ketenagalistrikan dan pemegang izin operasi untuk melakukan perbaikan sebelum dikenakan sanksi administratif; ini memberi penyesuaian bertahap praktis bagi pelaku usaha.
  • Grandfathering Clauses:

    • Secara khusus, Pasal 47 berfungsi sebagai klausul grandfathering sehingga izin yang sudah terbit sebelum Perda tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir.
    • Namun, ketentuan teknis baru yang diatur dalam Peraturan Gubernur (yang wajib diterbitkan dalam 1 tahun) dapat memerlukan penyesuaian operasional; Gubernur juga harus memberikan waktu perbaikan sebelum sanksi administratif diberlakukan (Pasal 46).

Sanksi
  • Sanksi Administratif:

    • Perda ini mengatur sanksi administratif secara eksplisit (Pasal 46). Jenis sanksi administratif yang disebutkan pada Pasal 46 ayat (1) meliputi:
      • teguran lisan;
      • teguran tertulis;
      • penghentian kegiatan sementara;
      • penghentian tetap kegiatan;
      • pencabutan sementara izin usaha; dan/atau
      • pencabutan tetap izin usaha.
    • Pelaksanaan pengenaan sanksi bersifat bertahap dan diawali dengan teguran tertulis (Pasal 46 ayat (2)). Selain itu, Pasal 46 ayat (3) mewajibkan Gubernur memberikan waktu yang cukup kepada pemegang izin untuk melakukan perbaikan.
    • Beberapa pasal lain juga menyebutkan konsekuensi administratif atau ancaman sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan tertentu, antara lain:
      • Pasal 9 ayat (5) — pelanggaran terkait persetujuan harga sewa jaringan transmisi;
      • Pasal 10 ayat (5) — pelanggaran terkait persetujuan harga sewa jaringan distribusi;
      • Pasal 21 ayat (6) — pelanggaran penggunaan jaringan tanpa izin pemanfaatan jaringan;
      • Pasal 23 ayat (5) — pelanggaran kewajiban pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik;
      • Pasal 24 ayat (5) — pelanggaran ketentuan penyediaan tenaga listrik terus menerus atau pemberitahuan penghentian sementara;
      • Pasal 25 ayat (4) — pelanggaran ketentuan pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
      • Pasal 27 ayat (6) — pelanggaran ketentuan persetujuan/penetapan harga jual dan penyesuaian harga.
    • Ketentuan teknis mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur (Pasal 46 ayat (4)).
  • Sanksi Pidana:

    • Peraturan Daerah ini memberikan kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang ketenagalistrikan kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu selain Penyidik Kepolisian (Pasal 45). Ketentuan ini mengatur kewenangan penyidik, antara lain memeriksa, memanggil, menggeledah, menyita, menyegel, dan menangkap sesuai KUHAP.
    • Namun, Perda ini tidak mencantumkan secara eksplisit sanksi pidana (mis. ancaman pidana berupa kurungan atau denda) dalam bentuk rumusan pasal pidana. Oleh karena itu, penerapan sanksa pidana terhadap tindak pidana di bidang ketenagalistrikan akan merujuk pada ketentuan pidana dalam peraturan perundang‑undangan lain yang relevan (mis. KUHP, UU teknis terkait, atau peraturan pelaksana yang memuat sanksi pidana), dan proses penyidikan dapat dilakukan oleh Penyidik PNS sebagaimana diatur di Pasal 45.
  • Kesimpulan mengenai Sanksi:

    • Perda ini secara jelas mengatur mekanisme sanksi administratif (Pasal 46) dan menyebutkan sejumlah pasal yang menegaskan ancaman sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan teknis dan administratif tertentu (mis. Pasal 9, 10, 21, 23, 24, 25, 27, 40).
    • Sementara itu, kewenangan penyidikan (Pasal 45) disiapkan untuk menindak dugaan tindak pidana di bidang ketenagalistrikan, tetapi Perda tidak memuat ancaman pidana spesifik; penerapan pidana bergantung pada ketentuan pidana dalam peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi atau pasal pidana khusus yang diberlakukan terpisah.