Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2011 tentang Pembubaran Balai Grafika Medan dan Balai Grafika Makassar

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 58/2011 · Permendikbud No. 58 Tahun 2011 · Permendikbud Nomor 58 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2011Tanggal Penetapan:14 Desember 2011
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaPembubaran Balai Grafika Medan dan Balai Grafika Makassar
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku14 Desember 2011
Tanggal Penetapan14 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 127/O/2004 tentang Perubahan Balai Pelatihan Teknologi Grafika Menjadi Balai Grafika Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2011 ini bertujuan untuk menata kelembagaan di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dengan membubarkan Balai Grafika Medan dan Balai Grafika Makassar. Pembubaran ini dilakukan untuk mengalihkan semua aset dan sumber daya manusia dari kedua balai tersebut menjadi bagian dari Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta. Kebijakan ini didasarkan pada persetujuan dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait, termasuk Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Presiden tentang organisasi kementerian negara.

1. Semua asset dan sumber daya manusia pada Balai Grafika Medan dan Balai Grafika Makassar dialihkan menjadi asset dan sumber daya manusia Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta.

(-)